Selasa, 19 Oktober 2010

Makalah Koperasi

BAB I

PENDAHULUAN

1.latar belakang tentang koperasi

Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi dibangun dan membangun dirinya. koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi manfaatnya oleh masyarakt.

masyarakat. melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi,mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunanpartisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan

Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya. sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam

sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), Koperasi merupakan perwujudan konsep Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama

diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi dibangun dan membangun dirinya. koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi manfaatnya oleh masyarakt. masyarakat. melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunan partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya. sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), Koperasi merupakan perwujudan konsep.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…

APA KOPERASI ITU ?

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

SUMBER MODAL KOPERASI

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya .Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasiSimpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka

  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukanHibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggotaKoperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuSumber lain yang sah

APA PRINSIP KOPERASI ?

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.

- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.

- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

    1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
    2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
    3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
    4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

APA SAJA JENIS KOPERASI ?

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

  1. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba usaha ( konsumen)

APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :

  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Anggota koperasi berhak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota 4. Manajer

2. Pengawas 5. Komite

3. Pengurus

2.3 Perkembangan Koperasi di Daerah Aceh

Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.

Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Aceh, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Aceh pada :

223 koperasi bermasalah akan dibubarkan (menurut waspada online)



LHOKSEUMAWE - Sedikitnya terdapat 223 unit koperasi bermasalah di kabupaten Aceh Utara. Jika kinerjanya tidak diperbaiki, seluruh koperasi ini akan segera dibubarkan.

Koperasi-koperasi bermasalah itu, diantaranya 100 unit masuk katagori tidak aktif dan 123 unit lainnya dalam kondisi beku alias tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga tak pernah ada kegiatan apapun.

”Koperasi-koperasi inilah yang kita evaluasi secara khusus dengan menurunkan tim ke lapangan, tindak lanjutnya nanti akan dibubarkan,” tegas kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, M Natsir, tadi malam.

Dikatakan, pertumbuhan dan perkembangan koperasi di daerah itu cukup subur. Hal itu terlihat dari besarnya minat masyarakat untuk mendirikan koperasi-koperasi baru. Namun sayangnya, kegiatan usaha perkoperasian umumnya mentok di tengah jalan karena para pengelolanya tidak menjalankan prosedur perkoperasian sebagaimana diatur pemerintah.

Saat ini, katanya, terdapat 498 unit koperasi di daerah Bumi Malikussaleh itu. Namun hanya 275 unit yang masuk katagori koperasi aktif, selebihnya sedang tersandung masalah. ”Koperasi disebut tidak aktif jika punya kegiatan usaha tapi tidak menggelar RAT, jika tidak punya kegiatan usaha juga tidak menggelar RAT itu artinya koperasi itu sudah beku,” jelasnya.

Koperasi yang tidak menggelar RAT, menurutnya, bisa disebut sebagai koperasi ilegal. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, koperasi ini tidak dibenarkan melakukan aktivitas operasional karena menimbulkan efek negatif terhadap citra perkoperasian di tengah-tengah masyarakat. ”Ini bisa memperburuk dan terkikisnya kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap lembaga koperasi,” katanya.

Terkait rencana membubarkan koperasi bermasalah tersebut, dikatakan, pihaknya telah menyurati para camat dengan melampirkan nama-nama koperasi bermasalah yang ada di daerah itu. ”Nama-nama koperasi bermasalah ditempelkan di kecamatan untuk diinformasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pihak dinas selanjutnya akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi akhir terhadap pengelolaan koperasi tersebut. ”Jika memang tidak ada tanda-tanda untuk bisa diaktifkan kembali, maka diputuskan koperasi tersebut harus dibubarkan agar tidak menjadi ’penyakit’ di tengah masyarakat,”

PERKEMBANGAN KOPERASI DI ACEH LAMBAT

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Muhammad Hanafiah, saat memberi penjelasan tentang kondisi perkoperasian Aceh, di salah satu rumah makan di Aceh Besar, Selasa (14/7). SERAMBI/YOCERIZAL

BANDA ACEH - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Muhammad Hanafiah, mengungkapkan, perkembangan koperasi di Aceh hingga menjelang tahun ke lima musibah tsunami masih berjalan sangat lambat. Karena itu, di momen peringatan hari koperasi ke-62 yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2009, pihaknya dari Dekopin akan menggelar kegiatan Kemah Koperasi pada tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus nanti. Kegiatan itu diharapkan dapat memberi masukan tentang upaya memajukan koperasi di Aceh ke depan.

“Sampai sekarang, saya melihat koperasi di Aceh masih berjalan sangat lambat. Koperasi jalan, tetapi tidak bisa mensejahterakan anggotanya,” kata Hanafiah kepada Serambi saat jamuan makan siang bersama di sebuah rumah makan di Aceh Besar, Selasa (14/7). Menurutnya, koperasi di Aceh cenderung menunggu aliran dana dan bila kondisi ini dibiarkan, maka keadilan ekonomi tidak akan pernah ada. Meski demikian, Hanafiah menilai, kondisi perkoperasian Aceh telah sedikit lebih baik ketimbang ketika sebelum tsunami melanda, yang dibuktikan dari sistem pengelolaan keuangan koperasi. “Seingat saya, masa jaya koperasi di Aceh terjadi pada tahun 1976 hingga 1984. Setelah itu terus menurun,” ungkapnya.

Zuhaimi Agam, Ketua Bidang Pengembangan Usaha Dekopinwil Aceh, menilai kelambanan itu terjadi karena masih rendahnya pemahaman terhadap manfaat koperasi. Padahal koperasi tidak jauh berbeda bila dibandingkan perusahaan. “Bahkan koperasi lebih cepat berkembang dibanding perusahaan. Orang-orang masih melihat koperasi ini sebagai badan sosial,” imbuhnya.

Kemah koperasi
Terkait dengan pelaksanaan Kemah Koperasi, Zuhaimi yang juga Ketua Panitia acara tersebut menyebutkan, kegiatan itu akan berlangsung di Bumi Perkemahan Lembah Ampee Awee, Aceh Besar. Mulai dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2009. “Kita perkirakan akan hadir sekitar 500 peserta dari seluruh kabupaten/kota,” sebutnya.

Kegiatan itu antara lain akan diisi dengan silaturrahmi dan saling tukar informasi seputar perkembangan koperasi. Selain itu, forum itu juga diharapkan dapat memberikan saran untuk dijadikan masukan materi dalam penyusunan qanun Aceh dalam bidang pemberdayaan koperasi. “Hasil dari Kemah Koperasi nanti akan kita jadikan referensi untuk penyusunan Qanun itu. Selama ini kita lihat, yang sibuk-sibuk hanya Gubernur dan dinas di provinsi, sementara yang di daerah diam,” tandas Hanafiah.

BAB III

PENUTUP

Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137

Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163

Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16

Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27

HIDUP DI LINGKUNGAN BERACUN


Saat menyusuri dasar Lautan Pasifik berkedalaman 8000 kaki ( 2440 m) dari permukaan air laut, tepatnya arah tenggara Acapulco Meksiko, terdapat saluran hidrotermal. Saluran hidrotermaladalah sebuah celah atau retakan di dasar laut yang mengeluarkan air panas yang mengandung asam. Saluran tersebut terbentuk dari lapisan kerak yang perlahan-lahan menyebar sehingga mengakibatkan magma bergerak menuju ke dasar laut untuk membentuk sumur magma. Pada akhirnya terbentuklah gunung laut atau bahkan pegunungan laut. Di saat patahan terbentuk pada pusat penyebaran, air laut akan meresap sejauh satu sampai dua mil ( 1,6-3,2 k m) menuju lapisan batuan panas. Air panas ini lalu kembali mengalir ke atas bersamaan dengan mineral dari batuan tersebut dan membentuk saluran hidrotermal.

Saluran tersebut biasanya terkumpul pada suatu area bawah laut yang dikenal dengan Yellowstone's geyser basin. Masing-masing saluran biasanya mempunyai garis tengah antara setengah inci ( 1,27 cm) sampai 6 kaki ( 1,83 m). Area tersebut biasanya ditemukan pada kedalaman lebih dari satu mil ( 1,6 km), dan seringkali dijumpai di sepanjang puncak pegunungan laut.

Saluran hidrotermal merupakan oase yang di dalamnya terdapat sejumlah makhluk hidup yang tidak akan ditemukan di daerah bawah laut yang lain. Lebih dari 300 spesies baru ditemukan sejak saluran hidrotermal pertama ditemukan pada tahun 1977.

Salah satu makhluk bawah laut tersebut adalah cacing raksasa yang panjangnya 4 kaki ( 1.22 m). Salah satu ujungnya tertanam pada dasar laut sedang ujung lainnya mempunyai bulu yang bergerak seperti bunga yang tertiup angin. Pertumbuhan cacing raksasa yang mampu mencapai 33 inci ( 84 cm) per tahun ini menjadikannya sebagai binatang laut tak bertulang belakang dengan pertumbuhan tercepat.

Cacing raksasa ini merupakan anggota paling mencolok dari komunitas yang ada di sekitar saluran hidrotermal. Beberapa peneliti berpendapat, tak ada makhluk hidup yang mampu bertahan dengan keadaan lingkungan yang beracun, bersuhu tinggi, bertekanan tinggi serta sangat gelap. Tapi, pada tahun 1977 para peneliti menemukan cacing raksasa dan beberapa makhluk hidup lain di saluran di dekat pulau Gallapagos.

Selain cacing raksasa yang sampai saat ini hanya ditemukan di lautan Pasifik, terdapat pula cacing Jericho yang besarnya hampir sama dengan pensil, serta beberapa cacing berukuran lebih kecil yang hidup di dinding timbunan mineral yang ada di sekitar saluran. Juga terdapat remis, udang, kijing, dan kepiting pada beberapa saluran, namun spesiesnya berbeda dengan yang biasa dimakan manusia. Sampai saat ini para ahli masih melakukan penelitian bagaimana makhluk hidup tersebut mampu hidup dalam air laut yang mengandung racun yang bisa membunuh jenis kerang pada umumnya.

Air yang keluar dari saluran bisa mencapai 4000 C dengan tekanan yang sangat tinggi sehingga air laut tersebut tidak sampai mendidih. Namun intensitas panas hanya berada pada beberapa daerah saja. Beberapa inci saja dari lubang saluran termal suhu air bisa mencapai 20 C yang merupakan suhu bawah laut. Hampir semua makhluk hidup di sekitar saluran hidup pada suhu bawah laut.

Yang menjadikan mereka tetap hidup adalah senyawa kimia yang berasal dari saluran tersebut. Larutan kimia yang umumnya ada pada saluran adalah hidrogen sulfida, yang baunya seperti telur busuk. Larutan ini terbentuk pada saat air laut mencapai batuan yang mengandung sulfat di bawah dasar laut. Bakteri yang ada menggunakan hidrogen sulfida sebagai sumber energi sebagai pengganti sinar matahari.

Cacing raksasa tersebut tidak mempunyai sistem pencernaan, tidak memiliki mulut atau pun usus. Kehidupannya sangat tergantung pada bakteri-bakteri sebagai makanannya. Dalam tubuh cacing terdapat jaringan yang menyerupai bunga karang yang berisi bakteri. Bulu yang ada pada bagian atas tubuhnya berwarna merah, dan berisi darah yang mengandung hemoglobin. Hemoglobin ini mengikat hidrogen sulfida dan menghantarkannya menuju ke bakteri yang ada di dalam cacing. Bakteri mengoksidasi hidrogen sulfida dan mengubah karbon dioksida menjadi senyawa karbon yang merupakan sumber makanan cacing.

Penyelidikan daur hidup makhluk tersebut tidaklah mudah, karena para peneliti hanya bisa melakukan penelitian dengan cara memberikan cahaya pada makhluk tersebut yang biasanya hidup dalam kegelapan. Sejumlah spesies akan mati apabila dipindahkan dari lingkungannya.

Semua hal yang tersebut di atas semakin membuktikan bahwa Allah Maha Besar. Sembarang makhluk tidak mungkin dapat hidup di perairan yang mengandung racun. Akan tetapi bagi makhluk yang memang terdapat di sekitar saluran termal tersebut, zat beracun itu justru menjadi sumber kehidupan mereka. Ini dikarenakan makhluk hidup tersebut memang telah diciptakan bersamaan dengan segala kelengkapan tubuh dan metabolisme yang mampu memanfaatkan 'zat beracun' tersebut untuk kelangsungan hidupnya.

Jumat, 15 Oktober 2010

Oki photo


Inilah suasana kawan saya yang merebut cinta sgtiga,,,,
tak abiz pkir saya wkkwkwkk,,,,,,
antara ok,an,id,,,,,,

peace friends,,,,,,

Kamis, 14 Oktober 2010


lagi dilampuuk cty gan-gan ini,,,,
emo,oki,ida,ulil,snchz,anum,,etc,,,,,

dasyat gan.....!!!!!!!

‘TULANG PAHA’ DI JANTUNG EROPA

Menara Eiffel adalah lambang kota Paris, ibukota negara Prancis. Selain membuat orang kagum dengan keindahannya, menara ini pun benar-benar merupakan sebuah keajaiban teknik. Bangunan tinggi ini sungguh kokoh. Menara ini mampu menahan angin dan guncangan paling kuat. Tapi, tahukah

Anda, sumber ilham di balik Menara Eiffel-lah yang justru paling menarik. Menara ini diilhami oleh rancangan tulang tubuh manusia, yakni tulang paha kuat yang menyangga sebagian besar berat tubuh.

Ahli anatomi, Hermann von Meyer, yang mempelajari kerangka manusia di awal tahun 1850-an, menemukan hal yang cukup menarik: Dalam kedudukan tegak, tulang paha manusia mampu menopang beban seberat satu ton. Selain itu, tulang ini terbentuk atas jeruji yang saling berhubungan, seperti sebuah sangkar.

Di tahun 1866, insinyur Swiss, Karl Cullman menemukan bahwa struktur tulang bertumpu pada rancangan yang amat baik. Jeruji berbentuk sangkar ini mengurangi dampak beban atau tekanan apa pun yang dikenakan terhadap tulang. Ini karena jeruji tersebut disusun sepanjang garis gaya yang timbul saat berdiri. Cullman berpikir bahwa keajaiban penciptaan ini mungkin dapat pula digunakan dalam arsitektur modern.


Struktur jeruji yang ringan tapi kokoh pada tulang manusia (kanan) digunakan dalam konstruksi bangunan (kiri), termasuk menara Eiffel di Paris, Prancis

Menara Eiffel pun dibangun dengan jeruji bak sangkar, persis seperti pada tulang paha. Diperlukan waktu lebih dari 26 tahun, sejak tahun 1887, untuk menyelesaikan menara berketinggian 321 dan berbobot sekitar 9.000 ton ini. Demikianlah, keajaiban dari Allah pada tubuh manusia telah menjadi sumber ilham bagi teknologi.

Kini, pengetahuan mengenai alam telah dimanfaatkan di banyak bidang, dari teknik rancang bangun hingga kesehatan. Dan pengetahuan ini telah memicu munculnya satu cabang baru ilmu pengetahuan: Biomimetika.

Ilmu biomimetika mempelajari rancangan atau desain di alam, dan menciptakan pemecahan masalah berdasarkan rancangan ini. Alasan mengapa rancangan di alam sedemikian sempurna sehingga mengilhami teknologi adalah karena seluruh alam ciptaan Allah. Allah yang Mahakuasa menyingkapkan contoh kearifanNya yang tak terhingga pada makhluk yang Dia ciptakan.

DITIRU DALAM PEMBUATAN HELIKOPTER

Sayap capung merupakan rancangan yang menakjubkan. Selaput sayapnya begitu terperinci dan aerodinamis.
Sekilas, capung terlihat biasa saja dan tidak menarik perhatian banyak orang. Kalaupun ada yang tertarik, itu biasanya anak-anak, yang sering menjadikannya sebagai mainan. Tahukah Anda bahwa “mainan anak-anak” yang mungil ini diciptakan Allah dengan desain yang menakjubkan bahkan mengilhami pembuatan helikopter?

Keinginan untuk dapat terbang di udara membuat manusia berusaha keras untuk menciptakan teknologi yang dapat mewujudkan impiannya itu. Selain terhadap burung, serangkaian penelitian dan pengamatan juga telah dilakukan oleh para ilmuwan terhadap berbagai jenis serangga, anatra lain kupu-kupu, capung, lalat dan lebah. Hasilnya: menakjubkan!


Gambar ini, yang menunjukkan jalan yang dilalui oleh seekor lebah yang ditempatkan di dalam kotak kaca, memperlihatkan bagaimana lebah itu berhasil terbang ke segala arah termasuk naik, turun, dan dalam mendarat serta lepas landas.
Dr. Adrian L. R. Thomas, misalnya. Peneliti dari Oxford University ini telah menghabiskan 12 tahun untuk mempelajari cara terbang serangga. Tiga tahun terakhir ia mengamati kupu-kupu. Hewan berwarna-warni ini ia tempatkan di sebuah terowongan berbelit-belit. Di dalam terowongan itu, kupu-kupu bisa terbang bebas atau hinggap ke bunga buatan. Untuk melihat bagaiman gerak udara di sekitar kepakan sayap kupu-kupu, Thomas menggunakan asap tipis. Sedangkan turbulensi udara direkam dengan kamera digital supercepat.

“Ternyata kepakan sayap kupu-kupu tidaklah dilakukan secara acak atau sembarangan, melainkan hasil dari sebuah mekanisme aerodinamika yang betul-betul dipahami oleh mereka (kupu-kupu). Paling tidak ada 6 cara kupu-kupu mengepakkan atau memutar sayapnya agar tetap berada di udara sementara pesawat konvensional hanya mempunyai dua bentuk gerakan agar bisa terangkat lebih tinggi. Satu di antaranya dengan mekanisme putaran”, kata Thomas seperti dilansir oleh jurnal Nature (Republika, Ahad, 15/12/02)

Gilles Martin, seorang fotografer alam, telah melakukan pengamatan 2 tahun untuk meneliti capung. Dan dia juga menyimpulkan bahwa makhluk ini memiliki cara terbang yang sangat rumit.


Helikopter Sikorsky dirancang dengan meniru rancangan sempurna dan kemampuan manuver dari seekor capung. MBB, perusahaan pembuat senjata dan roket, telah mengambil rancangan aerodinamis dan cara terbang capung sebagai acuan dalam pembuatan helikopter jenis BO-105. Perusahaan helikopter Amerika Serikat, Sikorsky, telah merancang desain baru dengan menjiplak secara langsung cara capung terbang pada helikopter. Proses ini ditunjukkan dengan gambar di atas dengan tahaptahap peralihan selama perancangan helikopter.
Tubuh capung menyerupai bentuk pilin yang terbungkus logam. Dua sayapnya saling silang pada badannya dan menampakkan bias warna dari biru muda hingga merah marun. Dengan bentuk demikian, capung memiliki kemampuan manuver yang luar biasa. Tak peduli pada kecepatan atau arah bagaimana pun ia bergerak, capung dapat mendadak berhenti dan mulai terbang kembali dengan arah berlawanan. Atau, capung dapat tetap diam di udara untuk berburu. Pada kedudukan seperti itu, ia dapat bergerak dengan sangat cepat menuju mangsanya. Ia dapat mempercepat gerakannya hingga kecepatan yang sangat mengejutkan untuk ukuran seekor serangga: 25 mil/jam (40 km/jam).

Pada kecepatan ini, capung bertabrakan dengan mangsanya. Guncangan akibat tabrakan ini sangat kuat. Namun, tubuhnya yang lentur dapat meredam guncangan tersebut. Sebaliknya, hal yang sama tidak terjadi pada mangsanya. Mangsa capung akan kehilangan kesadaran atau bahkan mati karena benturan tersebut. Kecepatan capung ini dapat disejajarkan dengan kecepatan seorang atlet lari 100 m di Olimpiade yaitu 24,4 mil/jam (39km/jam).

Kehebatan terbang capung ini rupanya telah dilirik oleh pembuat helikopter terbaik di dunia, Sikorsy. Mereka menjadikan capung sebagai model helikopter buatan mereka. Caranya, perusahaan IBM, mitra Sikorsky dalam proyek ini, menempatkan suatu model capung ke dalam computer (IBM 3081). Lalu 2000 penggambaran khusus dilakukan di komputer dalam hal manuver (gerakan jungkir balik) capung di udara. Jadilah helikopter itu dibuat dengan capung sebagai inspirasinya.


Kiri: Makhluk mungil ini memiliki kemampuan manuver yang hebat! Kanan: Fotografer alam Gilles Martin sedang mengamati capung

Inspirasi dari alam tentang teknologi terbang yang lain adalah lalat dan lebah. Penelitian telah membuktikan bahwa 3 pesawat jet yang dianggap terbaik dalam kelompoknya memiliki kemampuan manuver yang jauh di bawah kemampuan manuver lalat dan lebah.

Sungguh banyak teknologi Allah yang menakjubkan. Teknologi manusia sangatlah kerdil di hadapan-Nya. Bahkan manusia hanya mampu meniru keajaiban-keajaiban desain di alam yang telah Allah ciptakan untuknya. Namun sedikit sekali manusia yang mengambil pelajaran.

Seri Keruntuhan Evolusi KETIKA BERUANG BERUBAH MENJADI PAUS

“...Saya melihat tidak adanya kesulitan pada sekawanan beruang untuk mengalami perubahan bentuk dan kebiasaan hidup akibat seleksi alam, sehingga menjadi semakin sesuai untuk lingkungan perairan, dengan mulut yang semakin bertambah besar, hingga dihasilkan seekor makhluk sebesar ikan paus...” (Charles Darwin)

Para pendukung teori evolusi (biasa disebut sebagai kaum evolusionis) mengatakan, “kehidupan muncul dari benda tak hidup dengan sendirinya tanpa sengaja diciptakan”. Pernyataan ini telah digugurkan oleh ilmu pengetahuan masa kini. Selain itu, tidak dijumpai mekanisme atau rangkaian peristiwa apa pun di alam yang mendorong terjadinya evolusi. Tidak ada mekanisme alamiah yang dengannya sebuah sel dapat berubah menjadi makhluk hidup yang berukuran lebih besar dan rumit, dan seterusnya sehingga sel ini dapat dikatakan sebagai nenek moyang dari jutaan jenis makhluk hidup yang berbeda.

Rusa takkan menjadi kuda

Darwin mengemukakan sebuah penjelasan yang ia anggap sebagai peristiwa alamiah yang mampu mendorong terjadinya evolusi yang digagasnya. Peristiwa alamiah ini disebut seleksi alam. Judul buku yang ditulis Darwin dengan jelas menunjukkan perhatian khusus yang ia berikan pada seleksi alam ini: The Origin of Species by means of Natural Selection (Asal-Usul Spesies, Melalui Seleksi Alam).

Seleksi alam didasarkan atas anggapan bahwa makhluk hidup yang kuat dan yang mampu menyesuaikan diri dengan baik dalam lingkungan tempat hidupnya akan terus bertahan hidup. Misalnya, dalam sekelompok rusa yang diburu oleh pemangsa seperti harimau, rusa-rusa yang mampu berlari lebih cepat akan tetap hidup. Setelah sekian lama, yang akan tersisa dalam kelompok tersebut adalah rusa-rusa yang kuat dan gesit, karena yang lemah dan lamban telah menjadi mangsa dan punah. Hal ini memang terjadi dan dapat diterima. Akan tetapi perlu diingat bahwa peristiwa ini tidak akan menjadikan rusa berevolusi. Dengan kata lain, seleksi alam tidak merubah rusa-rusa kuat tersebut menjadi spesies hewan lain seperti kuda, misalnya. Seleksi alam hanya menghilangkan anggota-anggota hewan yang lemah, cacat dan berpenyakit; dan menjaga kelestarian dan kesehatan spesies tertentu. Jadi, seleksi alam bukanlah pendorong terjadinya evolusi karena tidak mampu merubah spesies yang satu menjadi spesies lain yang berbeda.

Darwin sebenarnya juga sudah menyadari masalah ini. Inilah sebab mengapa ia mengaku dalam bukunya The Origin of Species dengan mengatakan:

Seleksi alam tidak berperan apa pun selama perubahan yang menguntungkan tidak pernah terjadi.
(Charles Darwin, The Origin of Species, A Facsimile of the First Edition, Harvard University Press, 1964, hlm. 189)
dikutip ibal sanchez,

Selasa, 28 September 2010

MUNAKAHAT

PEMBAHASAN
1) Rukun dan syarat nikah
A.Rukun nikah
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarangsecara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang Al-Qur`an. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
 فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:
 وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)
B.Syarat nikah
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:
 لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ
“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458)
Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa` no. 1839)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
 أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيْهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud no. 2083, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih. Diriwayatkan hal ini dari ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum. Demikian pula pendapat yang dipegangi oleh Sa’id ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashri, ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, Jabir bin Zaid, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubrumah, Ibnul Mubarak, Ubaidullah Al-’Anbari, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, dan Abu ‘Ubaid rahimahumullah. Al-Imam Malik juga berpendapat seperti ini dalam riwayat Asyhab. Adapun Abu Hanifah menyelisihi pendapat yang ada, karena beliau berpandangan boleh bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri ataupun menikahkan wanita lain, sebagaimana ia boleh menyerahkan urusan nikahnya kepada selain walinya. (Mausu’ah Masa`ilil Jumhur fil Fiqhil Islami, 2/673, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, 2/284-285
2) Perwalian
Paling tidak harus ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar.


I. Wali
Keberadaan wali mutlak harus ada dalam sebuah pernikahan. Sebab akad nikah itu terjadi antara wali dengan pengantin laki-laki. Bukan dengan pengantin perempuan.
Sering kali orang salah duga dalam masalah ini. Sebab demikianlah Islam mengajarkan tentang kemutlakan wali dalam sebuah akad yang intinya adalah menghalalkan kemaluan wanita. Tidak mungkin seorang wanita menghalalkan kemaluannya sendiri dengan menikah tanpa adanya wali.
1. Siapakah yang bisa menjadi wali ?
Wali tidak lain adalah ayah kandung seorang wanita yang secara nasab memang syah sebagai ayah kandung. Sebab bisa jadi secara biologis seorang laki-laki menjadi ayah dari seorang anak wanita, namun karena anak itu lahir bukan dari perkawinan yang syah, maka secara hukum tidak syah juga kewaliannya.
2. Syarat Seorang Wali
2.1. Beragama Islam
2.2. Berakal
2.3. Baligh
2.4. Merdeka
.
3. Urutan Wali
Dalam mazhab syafi'i, urutan wali adalah sebagai berikut :
3.1. Ayah kandung
3.2. Kakek, atau ayah dari ayah
3.3. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
3.4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
3.5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
3.6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
3.7. Saudara laki-laki ayah
3.8.Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
4. Wali 'Adhal
Seorang ayah kandung yang tidak mau menikahkan anak gadisnya disebut dengan waliyul adhal, yaitu wali yang menolak menikahkan.

3.Wanita Yang Haram DiNikahi
1. Mahram
1.2. Pengertian
Mahram adalah sebuah istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1. Kebolehan berkhalwat (berduaan)
Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
2. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Sedangkan hubungan mahram yang selain itu adalah sekedar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adalah hubungan mahram yang bersifat sementara saja.
1.2. Mahram Dalam Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
 Ibu kandung
 Anak-anakmu yang perempuan
 Saudara-saudaramu yang perempuan,
 Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
 Saudara-saudara ibumu yang perempuan
 Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
 Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
 Ibu-ibumu yang menyusui kamu
 Saudara perempuan sepersusuan
 Ibu-ibu isterimu
 Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
 Isteri-isteri anak kandungmu

2. Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
2. 1. Mahram Yang Bersifat Abadi
2.1.1. Mahram Karena Nasab
 Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
 Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
 Saudara kandung wanita.
 `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
 Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
 Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
 Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.

2.1.2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
 Ibu dari istri (mertua wanita).
 Anak wanita dari istri (anak tiri).
 Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
 Istri dari ayah (ibu tiri).

2.1.3. Mahram Karena Penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
 Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

2.2. Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya. Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
2.2.1 Istri orang lain
2.2.2. Saudara ipar
2.2.3. Wanita yang masih dalam masa Iddah
2.2.4. Istri yang telah ditalak tiga
2.2.5. Menikah dalam keadaan Ihram
2.2.6. Menikahi wanita
2.2.7. Menikahi wanita pezina
2.2.8. Menikahi istri yang telah dili`an.
2.2.9. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita
3. Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab
4. Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)
Lebih lanjut perbedaan pendapat itu adalah sbb :
1. Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun. Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
 Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
 Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan. Yaitu seorang yang bernama Mirtsad Al-ghanawi yang menikahi wanita pezina.
 Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu :
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`. (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`. (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
Lebih detail tentang halalnya menikahi wanita yang pernah melakukan zina sebelumnya, simaklah pendapat para ulama berikut ini :
a. Pendapat Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
b. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya. Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun. Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.


c. Pendapat Imam Asy-Syafi'i
Adapun Al-Imam Asy-syafi'i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
d. Undang-undang Perkawinan RI
Dalam Kompilasi Hukum Islam dengan instruksi presiden RI no. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan keputusan Menteri Agama RI no. 154 tahun 1991 telah disebutkan hal-hal berikut :
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dpat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dpat dilangsungkan tanpa menunggu lebih duhulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca buku : Kompilasi Hukum Islam halaman 92 .
2. Pendapat Yang Mengharamkan
Meski demkikian, memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
3. Pendapat Pertengahan
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.

4.THALAK
1. Definisi Thalak
Secara bahasa, thalak berarti pemutusan ikatan. Sedangkan menurut istilah, thalak berarti pemutusan tali perkawinan.
2. Hukum Thalak
Kalau didekati dari sudut pandang hukum Islam, sebenarnya thalak itu bisa saja hukumnya wajib, tetapi terkadang bisa juga menjadi haram, atau juga bisa menjadi mubah dan bisa juga sunnah. Semua tergantung dari keadaan serta situasi yang sedang dialami oleh seseorang dengan pasangannya.
1. Thalak wajib
Thalak wajib adalah thalak yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara suami dan isteri; jika masing-masing melihat bahwa thalak adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri perselisihan.” Demikian menurut para ulama penganut madzhab Hanbali.
2. Thalak Haram
Thalak yang diharamkan adalah thalak yang dilakukan bukan karena adanya tuntutan yang dapat dibenarkan. Karena, hal itu akan membawa madharat bagi diri sang suami dan juga isterinya serta tidak memberikan kebaikan bagi keduanya. Thalak yang mubah adalah thalak yang dilakukan karena adanya hal yang menuntut ke arah itu, baik karena buruknya perangai si isteri, pergaulan nya yang kurang baik atau hal-hal buruk lainnya.
3. Thalak Sunnah
Sedangkan thalak yang disun natkan adalah thalak yang dilakukan terhadap seorang isteri yang telah berbuat zhalim kepada hak-hak Allah yang harus diembannya, seperti shalat dan kewajiban-kewajiban lainnya, dimana berbagai cara telah ditempuh oleh sang suami untuk menyadarkannya, akan tetapi ia tetap tidak menghendaki perubahan.
Thalak juga disunnahkan ketika suami isteri berada dalam perselisihan yang cukup tegang, atau pada suatu keadaan dimana dengan thalak itu salah satu dan keduanya akan terselamatkan dan bahaya yang mengancam. Dengan turunnya ayat jul. maka seteiah empat bulan sang suami harus memilih antarakembali rnenyetubuhi isterinya dengan mernbayar kafarat sumpah atau menceraikannya.
4. Thalak Mubah
Thalak diperbolehkan (mubah) jika untuk menghindari bahaya yang mengancam salah satu pihak, baik itu suami maupun isteri. Allah SWT berfirman: Thalak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali. Setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma ‘ruf (baik) atau menceraikan dengan cara yang baik.(Al-Baqarah: 229)
Dalam surat yang lain Allah berfirman: Wahai Nabi, jika kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) masa ‘iddahnya (yang wajar)’).(Al-Thalaq: 1)
Rasulullah pernah mengatakan kepada seseorang yang mengeluh kepadanya karena perlakuan yang menyakitkan dan isteninya:
Ceraikanlah ia.” (HR. Abu Dawud, sebagai hadits shahih)
3.Macam-macam Thalak
Selanjutnya akan kami uraikan satu per satu dan macam-macam di antaranya:
a. Thalak Sunni
b. Thalak Bid’ah
c. Thalak Ba‘in
d. Thalak Raj‘i
e. Thalak Sharih
f. Thalak Sindiran
g. Thalak Munjaz dan Mu ‘allaq
h. Thalak Takhyir dan Tamlik
i. Thalak dengan Pengharaman
j. Thalak Wakalah dan Kitabah
k. Thalak Haram

4.Lafaz Thalaq
I. Jatuhnya Talaq
Yang menjatuhkan talaq itu bukanlah surat menyurat resmi dari penguasa, pengadilan atau hakim. Namun yang menjatuhkan talaq itu adalah pernyataan dari phak suami kepada istrinya. Pernyataan ini diungkapkan pada dasarnya dengan sebuah lafadz. Sebagaimana akad nikah juga ditetapkan dengan lafadz ijab dan kabul, maka putusnya hubungan suami istri pun ditetapkan dengan sebuah lafadz yang diucapkan.Sedangkan pengesahan secara hukum formal negara lewat pengadilan agama, bukanlah rujukan dalam penetapan sebuah perceraian. Apalagi surat perceraian itu sendiri biasanya baru didapat setelah dilaluinya sidang pengadilan. Padahal secara syariah Islam, begitu seorang suami mengucapkan lafadz talaq, saat itu dan detik itu juga sudah jatuh talaqnya.
II. Lafadz Talaq
Lafaz cerai itu ada dua macam :
1. Lafaz yang sharih (jelas/eksplisit).
Lafaz yang sharih misalnya,"Aku ceraikan kamu". Atau "Perinkahan kita sudah selesai" dan lainnya. Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.
2. Lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).
Lafaz tidak sharih adalah lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas. Lafaz ini baru bisa mengandung hukum bila disesuaikan dengan niatnya atau 'urf (kebiasaan) yang umumnya disepakati di suatu masyarakat. Misalnya, kata-kata,"pulanglah ke rumah orang tuamu".
Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan?.
Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak. Begitu juga dengan niat, apakah ketika mengucapkan itu dia berniat menceraikan atau tidak? Sedangkan talaq tiga itu tidak terjadi sebelum jatuhnya talak satu dan dua. Memang ada sebagian ulama yang mengatakan talaq tiga bisa dijatuhkan sekaligus, namun pendapat yang kuat mengatakan bahwa thalaq itu jatuhnya satu persatu. Bila sekali menthalaq istri, maka jatuhlah thalaq satu. Selama masa waktu tiga kali masa suci dari haidh. Bila selama itu terjadi rujuk yang bentuknya bisa dengan lafaz atau bisa juga dengan perbuatan langsung, maka ruju' telah terjadi dan masih tersisa dua thalaq untuk sampai ke tahalq tiga.Selama masa iddah itu, maka istri masih merupakan hak suami untuk merujuknya dan dia tidak boleh menerima lamaran dari orang lain apalagi menikah dengan orang lain. Namun bila masa iddah telah habis, bila ingin kembali harus dengan akad nikah baru lagi dengan lamaran dan mahar baru. Barulah bila sudah dua kali kejadian yang sama, jatuhlah thalaq dua. Ini adalah batas terakhir bisa rujuk. Bila menjatuhkan lagi thalaq, maka jatuhlah thalaq tiga yang dengan ini putuslah hubungan suami istri tanpa ada masa iddah atau masa rujuk.Bahkan untuk menikah dari baru pun sudah tidak boleh. Kecuali bila ada laki-laki lain yang menikahinya dengan nikah yang sah dan sesuai syariah, bukan sekedar menjadi muhallil saja. Bila suatu hari istri dicerai oleh suami barunya itu atau ditinggal mati, barulah boleh suami yang lama itu kembali menikahinya.
5.KHULU’

A. Pengertian Khulu’
Khulu’ adalah tebusan yang dibayar oleh seorang isteri kepada suami yang membencinya, agar ia (suami) dapat menceraikannya. Allah SWT befirman:
“Mereka (isteri-isteri) adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. (Al-Baqarah: 187)
B. Hukum Khulu’
Khulu’ diperbolehkan jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada isteri Tsabit bin Qais ketika ia datang kepada beiiau untuk menuturkan perihal suaminya:
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Apakah engkau ber sedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Jamilah (isteri Tsabit) menjawab: “Ya, aku bersedia. Lalu beliau berkata kepada Tsabit, Terimnalah (wahai Tsabit) kebun itu dan ceraikanlah isterimu” (HR. Bukhari).
D. Syarat-syarat Khulu’
1. Seorang isteri meminta kepada suaminya untuk melakukankhulu’, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan rnenegakkan hukum Allah SWT.
2. Hendaknya khulu’ itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya. Jika ia menyakiti isterinya, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.
3. Khulu’ itu berasal dan isteri dan bukan dan pihak suami. Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan isterinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta dan isterinya.
4. Khulu’ sebagai thalak ba’in, sehingga suami tidak diperbolehkan meru- juknya kembali, kecuali setelah mantan isterinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
E. Beberapa Hukum Yang Berkenaan dengan Khulu’
1. Disunnatkan bagi suami untuk tidak mengambil harta isteri melebihi jumlah mahar yang telah diberikan kepadanya.
2. Jika khulu’ tersebut hanya sebagai lafazh khulu’ semata, maka isteri hants menunggu dalam satu masa haid berlalu.
3. Jika khulu’ itu sebagai thalak, maka menurut jumhur ulama, isteri yang dikhulu’ harus menjalani masa ‘iddahnya selama tiga kali quru’.
4. Suami yang melakukan khulu’ tidak diperbolehkan merujuk isterinya pada saat ia tengah menjalani masa ‘iddahnya.
5. Diperbolehkan bagi wali seorang wanita yang masih kecil untuk mewa- kilinya sebagai peminta khulu’ dan suaminya, jika sang wali melihat adanya bahaya yang mengancam wanita tersebut.

F. Khulu’ Menjadikan Semua Urusan Isteri Berada di Tangannya.
G. Khulu’ Pada Masa Suci dan Haid.
Khulu’ itu diperbolehkan baik pada masa suci maupun ketika haid. Khulu’ tidak memiliki waktu tertentu. Lebih dan itu, khulu’ boleh diLakukan kapan saja. Sedangkan yang dilarang pada masa haid adalah thalak. Imam Syafi’i mengatakan: “Apabila hal itu bersifat umum dan juga bersifat khusus, maka yang berlaku adaLah yang bersifat umum.” Sedangkan mengenai hal ini Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sendiri tidak memberikan rincian, apakah Ia itu termasuk dalam keadaan haid atau tidak?
H. Mengambil Seluruh Pemberian Isteri dalam Khulu’

SEKIAN DAN TERIMA KASIH
A DROP OF INK CAN MOVE A MILLION PEOPLE TO THINK.
*****(SETETES TINTA BISA MENGGERAKAN SEJUTA MANUSIA UNTUK BERFIKIR)*****
BY: ibal n fahmi


SEMOGA ANDA SUKSES……………………….!!!!!!!!!