Sabtu, 03 Oktober 2009

okakarya nasional

okakarya Nasional
New Track Negotiation Guna Mewujudkan International Legally Binding Instrument Bagi Perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT)


Kegiatan Lokakarya Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri di selenggarakan di Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta pada tanggal 2-3 September 2009, tujuan di selenggarakannya Lokakarya tersebut yaitu untuk mempersiapkan dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan mengenai new track negotiation guna mewujudkan International Legaly binding instrument (ILBI) bagi perlindungan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Tradisional. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 65 orang peserta dari instansi terkait yaitu antara lain dari Kementrian Lingkungan Hidup, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Perdagangan, Ditjen HKI, Kalangan Akademisi dari Perguruan Tinggi (antara lain: Fakultas Hukum Univ.Gajah Mada, Fakultas Hukum Univ.Padjajaran, Fakultas Hukum Univ.Airlangga), Departemen Perindustrian.

Lokakarya ini merupakan salah satu langkah awal sebelum Indonesia menyelenggarakan pertemuan Internasional dalam bentuk pertemuan Preparatory Committee (Prepcom) pada bulan November tahun 2009 yang diharapkan dapat merumuskan draft Perjanjian Internasional (konvensi) tentang Perlindungan SDG, PT dan EBT yang selanjutnya diharapkan dapat difinalisasi dalam suatu Diplomatic Conference pada tahun 2010 atau paling lama 2011.

Lokakarya Nasional ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri ini diselenggarakan dalam rangka: menggali masukan dari para stake holders guna percepatan pembentukan ILBI dalam rangka Perlindungan SDG, PT dan EBT sekaligus mensosialisasikan gagasan Pemerintah Indonesia guna terwujudnya ILBI tersebut, menggali masukan guna mendukung percepatan pembentukan framework hukum nasional dalam rangka perlindungan SDG, PT & EBT serta mengklarifikasi distorsi pemahaman terkait dengan konsep perlindungan HKI dan perlindungan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik.

pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar