Selasa, 04 Januari 2011

Macam –macam Syirkah dan definisi khiyar

Kerja sama terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah milk dan Syirkah uqud :
a. Syirkah Milk
Syirkah Milk adalah kerja sam adua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah . kerja sama ini meliputi dua macam, yaitu syirkah milk ikhtiyar dan syirkah milk al-jabr.
1) Syirkah milk ikhtiyar
Syirkah milk ikhtiyar adalah kerja sama yang muncul karena adanya kontrak antara dua orang yang bersekutu .

Bab Syirkah

Bab Syirkah

konsep final fiqih muamalat

1.Pengertian jual beli

  • Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (idris ahmad, fiqih al-syafi’iyah : 5)
  • Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
  • Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, pengantar Fiqh muamalah :97)

Rukun jual beli

  1. Akad

Ikatan kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat

  1. Penjual dan pembeli
  2. Ma’kud alaih(objek akad)

Benda-benda yang diperjual belikan

2. Pengertian Ariyah

Ariyah (pinjaman) adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secra Cuma-Cuma (gratis).

Rukun Ariyah

a. Al-mu’ir : orang yang meminjamkan ,yaitu pemilik barang yang dipinjam .

b. Al-musta’ir : orang yang meminjam

c. Al-mu’ar : barang yang dipinjam

d. Shigah : perkataan /perbuatan yang menunjukan arti pinjam meminjam.

3. Pengertian ijarah

Ijarah adalah transaksi atas suatu manfaat yang mubah yang berupa barang tertentu atau yang dijelaskan sifat dalam tanggungan dalam waktu tertentu atau transaksi atas suatu pekerjaan yang diketahui dengan upah yang diketahui pula

Rukun dan syarat ijarah

a. Mu’jir : yang memberikan upah/ yang menyewakan

b. Musta’jir : yang meneriam upah untuk melakukan sesuatu

c. Ijab dan Kabul

d. Ujrah/ upah

e. Barang yang disewakan dapat dimanfaatkan manfa’atnya, dapat diserahakan kepada penyewa dan kekal

Pengertian taflis

Pailit berarti bangkrut atau jatuh miskin. Dalam fiqih dikenal dengan sebutan iflas (tidak memiliki harta) sedangkan orang yang pailit disebut muflis dan keputusan hakim yang menyatakan bhwa seseorang jatuh pailit disebut taflis.

Ulama fiqh mendifinisikan taflis :

Keputusan hakim yang melarang seseorangbertindak atas hartanya. Larangan ia dijelaskan karena ia terlibat hutang yang meliputi atau bahkan melibihi seluruh hartanya.

Contoh soal :

Apabila seorang pedagang (debitor) meminjam modal dari orang lain (kreditor) atau kepada bank, dan kemudian ternyata usaha dagangannya rugi dan bahkan habis, maka atas pemintaan kreditor kepada hakim, supaya dinyatakan pailit sehingga ia tidak dapat lagi bertindak secara hukum terhadap sisa hartanya. Pencegahan tindakan hukum debitor pailit ini untuk menjamin hutangnya kepada kreditor (bank).

DASAR HUKUM MENYATAKAN PAILIT

Hadis rasulullah tentang pailit yang artinya “tidak ada yang dapat diberikan kepada kamu selain itu”. (HR. Daru-quthni dan Alhakim).

Berdasarkan Hadist tersebut, Ulama fikh sepakat menyatakan seorang (debitor) pailit, karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya. Dengan demikian secara hukum terhadap sisa hartanya itu hutang itu harus dilunasi.

SYARAT-SYARAT PENGAMBILAN HARTA:

1. Waktu pembayaran hutang telah jatuh tempo

2. Debitor enggan membayar hutangnya

3. Barang yang menjadi hutang masih ada di tangan debitor

4. Tidak terjadi perubahan pada barang

5. Kreditor belum menerima harga barang sedikitpun

6. Barang itu tidak tersangkut dengan pihak lain

7. Debitor pailit dan kreditor masih hidup

8. Dapat diambil sebagai pembayaran hutang.

Pengertian al-hajr

Menurut bahasa Alhajru berarti larangan dan penyempitan atau pembatasan, dalam hukum perdata berarti pengampuan. Menurut istilah Alhajru adalah larangan bagi seseorang yang berstatus dibawah pengampuan melakukan tindakan hukum terhadap hartanya, seperti jual beli atau hibah, maka tindakannya itu tidak sah.

Macam- macam al-hajr

Menurut ulama fiqh membaginya dalam 2 bentuk :

a. Untuk kemaslahatan orang yang berada dibawah pengampuan, seperti anak kecil, orang gila, orang dungu, dan pemboros.

b. Untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang pailit (debitor pailit) dan orang yang sedang dalam keadaan sakit parah.

Menurut said sabiq, syirkah itu ada 4:

1. Syirkah inah

Syirkah inah yaitu kerja sama antara 2 orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.

2. Syirkah mufawazah

Syirkah mufawazah yaitu kerja sama antara 2 orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Modalnya harus sama banyak. Bila ada diantara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.

b. Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.

c. Satu agama, sesama muslim tidak sah bersyarikat dengan nonmuslim.

d. Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).

3. Syirkah wujuh

Syirkah wujuh yaitu kerja sama antara 2 orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepe

rcayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.

4. Syirkah abdan

Syirkah abdan yaitu kerja sama antara 2 orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi antara sesama mereka berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, instalasi listrik, dn lain-lain.