Sabtu, 30 Oktober 2010

PENYAJIAN DATA

Fungsi penyajian data

1. Menunjukkan perkembangan suatu keadaan

2. Mengadakan perbandingan pada suatu waktu.

Penyajian data dapat dilakukan melalui tabel dan grafik.

Tabel adalah penyajian data dalam bentuk kumpulan angka yang disusun menurut kategori-kategori tertentu, dalam suatu daftar. Dalam tabel, disusun dengan cara alfabetis, geografis, menurut besarnya angka, historis, atau menurut kelas-kelas yang lazim.

Bagian-Bagian tabel

1. Kepala tabel : memuat a) nomor tabel, b) judul tabel (mungkin termasuk tahun atau unit)

2. Leher tabel : memuat keterangan atau judul kolom

3. Badan tabel : memuat data

4. Kaki tabel : memuat a) keterangan-keterangan tambahan, b) sumber data, yaitu yang menjelaskan dari mana itu dikutip atau diambil.

Jenis Tabel

Berdasarkan pengaturan datanya, tabel dibedakan atas beberapa jenis, yaitu :

1. tabel frekuensi,

2. tabel klasifikasi,

3. tabel kontingensi, dan

4. tabel korelasi.

a. Tabel Frekuensi

Tabel frekuensi adalah tabel yang menunjukkan atau memuat banyaknya kejadian atau frekuensi dari suatu kejadian.

Contoh :

HTML clipboard

TABEL 2.2 HASIL ULANGAN STATISTIK

Nilai

Jumlah Mahasiswa

45 – 49

50 – 54

55 – 59

60 – 64

65 – 69

70 – 74

75 – 79

80 – 84

85 – 89

3

5

6

8

12

15

10

7

4

Jumlah

70

b. TABEL KLASIFIKASI

Tabel klasifikasi adalah tabel yang menunjukkan atau memuat pengelompokkan data. Tabel klasifikasi dapat berupa tabel klasifikasi tunggal dan ganda.

Contoh tabel klasifikasi tunggal

TABEL 2.3 JUMLAH KAMBING DI KOTA Y TAHUN 1990 MENURUT JENISNYA

Jenis

Jumlah (Ekor)

Jantan

Betina

57

345

Jumlah

402

Sumber : Dinas Peternakan Kota Y

HTML clipboard

Contoh : tabel klasifikasi ganda

TABEL 2.4 SAPI PERAH DI KOTA Y, TAHUN 1990. MENURUT JENIS SAPI DAN PENGUSAHA

Jenis

Jumlah

Pengusaha

A

B

C

Fries Holland

Yersey

Ayrshire

508

150

125

198

45

30

225

30

25

85

75

70

Jumlah

783

273

280

230

Sumber : Dinas Peternakan Kota Y

c. TABEL KONTINGENSI

Tabel kontingensi adalah tabel yang menunjukkan atau memuat data sesuai dengan rinciannya. Apabila bagian baris tabel berisikan m baris dan bagian kolom tabel berisikan n kolom maka didapatkan tabel kontingensi berukuran m x n

contoh

TABEL 2.5 PRODUKSI MINYAK MENTAH OPEC, UNI SOVIET, DAN DUNIA TAHUN 1975 – 1979

(dalam jutaan barel)

Tahun

OPEC

Uni Soviet

Dunia

Jumlah

1975

1976

1977

1978

1979

9.934

11.240

11.468

10.914

11.205

3.600

3.822

4.013

4.204

4.307

20.174

21.831

22.672

22.897

23.666

33.708

36.893

38.153

38.015

39.178

Jumlah

54.761

19.946

111.240

185.947

Sumber : Petrolium Economic, April 1981

d. TABEL KORELASI

Tabel korelasi adalah tabel yang menunjukkan atau memuat adanya korelasi (hubungan) antara data yang disajikan.

Contoh :

TABEL 2.6 HASIL UJIAN STATISTIK DAN AKUNTANSI 100 MAHASISWA DI SUATU AKADEMI

Nilai

Akuntansi

Nilai Statistik

40-49

50-59

60-69

70-79

80-89

90-99

90-99

80-89

70-79

60-69

50-59

40-49

1

3

3

4

6

5

1

5

9

6

4

2

4

10

5

2

4

6

8

2

4

5

1

Grafik Data

Grafik data disebut juga diagram data, adalah penyajian data dalam bentuk gambar-gambar. Grafik data biasanya berasal dari tabel dan grafik biasanya dibuat bersama-sama, yaitu tabel dilengkapi dengan grafik. Grafik data sebenarnya merupakan penyajian data secara visual dari data bersangkutan. Grafik data dibedakan atas beberapa jenis, yaitu :

1. Pictogram

Pictogram adalah grafik data yang menggunakan gambar atau lambang dari data itu sendiri dengan skala tertentu.

Contoh

Penduduk dunia pada akhir abad ke-20 diperkirakan :

1) Afrika : 350 Jt jiwa

2) Amerika : 500 jt jiwa

3) Asia : 2.000 jt jiwa

4) Eropa : 600 jt jiwa

5) Jerman : 50 jt jiwa

6) Uni Soviet : 250 jt jiwa

Dalam bentuk pictogram digambarkan sbb:

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat6.gif?w=431&h=117

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat1.gif?w=421&h=115

2. Grafik batang atau balok

• Adalah grafik data berbentuk persegi panjang yang lebarnya sama dan dilengkapi dengan skala atau ukuran sesuai dengan data yang bersangkutan. Setiap batang tidak boleh saling menempel atau melekat antara satu dengan lainnya dan jarak antara setiap batang yang berdekatan harus sama.

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat2.gif?w=344&h=262

c. Grafik garis

• Adalah grafik berupa garis, diperoleh dari beberapa ruas garis yang menghubungkan titik-titik pada bidang bilangan. Pada grafik garis digunakan dua garis yang saling berpotongan. Pada garis horizontal (sumbu-X) ditempatkan bilangan-bilangan yang sifatnya tetap, seperti tahun dan ukuran-ukuran. Pada garis tegak (sumbu-Y) ditempatkan bilangan-bilangan yang sifatnya berubah-ubah, seperti harga, biaya jumlah, dan jumlah.

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat3.gif?w=356&h=263

d. Grafik lingkaran

• Adalah grafik data berupa lingkaran yang telah dibagi menjadi juring-juring sesuai dengan data tersebut. Bagian-bagian dari keseluruhan data tersebut dinyatakan dalam persen.

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat41.gif?w=304&h=217

e. Kartogram

• Kartogram atau peta statistik adalah grafik data berupa peta yang menunjukkan kepadatan penduduk, curah hujan, hasil pertanian, hasil pertambangan dsb.

Contoh :

TABEL 2.10 PEMASARAN TELEVISI PERUSAHAAN “X”, SEMESTER I, 1990

Daerah Pemasaran

Jumlah

Semarang

Yogyakarta

Purwokerto

Tegal

Pati

Surakarta

500.000

400.000

300.000

300.000

200.000

350.000

Dalam bentuk kartogram peta statistik tersebut digambarkan sebagai berikut: PETA PEMASARAN TELEVISI PERUSAHAAN “X”, SEMESTER I, 1990

http://jingklak.files.wordpress.com/2008/10/stat5.gif?w=433&h=281

Selasa, 19 Oktober 2010

Makalah Koperasi

BAB I

PENDAHULUAN

1.latar belakang tentang koperasi

Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi dibangun dan membangun dirinya. koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi manfaatnya oleh masyarakt.

masyarakat. melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi,mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunanpartisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan

Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya. sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam

sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), Koperasi merupakan perwujudan konsep Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, Gerakan Koperasi di batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat (penjelasan demokrasi ekonomi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama

diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi dalam era otonomi daerah saat ini, karena sebagaimana diamanatkan Kabupaten Cianjur diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi dibangun dan membangun dirinya. koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi manfaatnya oleh masyarakt. masyarakat. melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan meningkatkan ketahanan pangan nasional. nyata dalam mendukung perwujudan tatanan dan paradigma baru pembangunan partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pendekatan yang dapat dilakukan seyogianya konsisten dengan amanat dan pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi periu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya. sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, Proses Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan Untuk mengaktualisasikan komitment tersebut, pemerintah memberikan UU No. 22/1999 Pasal 43 huruf e), Koperasi merupakan perwujudan konsep.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Koperasi

Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :

- Co yang berarti bersama

- Operation = bekerja

Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.

Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :

  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.

Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :

- Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :

  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

- Intenational Labour Office (ILO)

Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :

….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable

contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :

  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

- Margaret Digby

Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :

  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

- Dr. C.R Fay

…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

- Dr. G. Mladenata

Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

- H.E. Erdman

Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :

  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi

- Frank Robotka

Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :

  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

- Dr. Muhammad Hatta

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :

  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…

APA KOPERASI ITU ?

Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.

SUMBER MODAL KOPERASI

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya .Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasiSimpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka

  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukanHibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggotaKoperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakuPenerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuSumber lain yang sah

APA PRINSIP KOPERASI ?

(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)

    1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
    2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
    3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :

- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.

- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.

- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

    1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
    2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
    3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
    4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.

APA SAJA JENIS KOPERASI ?

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :

  1. Koperasi Produsen.

Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

  1. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :

- koperasi simpan pinjam

- koperasi serba usaha ( konsumen)

APA KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :

  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.

Anggota koperasi berhak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.

Struktur Organisasi Koperasi

1. Rapat Anggota 4. Manajer

2. Pengawas 5. Komite

3. Pengurus

2.3 Perkembangan Koperasi di Daerah Aceh

Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.

Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Aceh, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Aceh pada :

223 koperasi bermasalah akan dibubarkan (menurut waspada online)



LHOKSEUMAWE - Sedikitnya terdapat 223 unit koperasi bermasalah di kabupaten Aceh Utara. Jika kinerjanya tidak diperbaiki, seluruh koperasi ini akan segera dibubarkan.

Koperasi-koperasi bermasalah itu, diantaranya 100 unit masuk katagori tidak aktif dan 123 unit lainnya dalam kondisi beku alias tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) juga tak pernah ada kegiatan apapun.

”Koperasi-koperasi inilah yang kita evaluasi secara khusus dengan menurunkan tim ke lapangan, tindak lanjutnya nanti akan dibubarkan,” tegas kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Utara, M Natsir, tadi malam.

Dikatakan, pertumbuhan dan perkembangan koperasi di daerah itu cukup subur. Hal itu terlihat dari besarnya minat masyarakat untuk mendirikan koperasi-koperasi baru. Namun sayangnya, kegiatan usaha perkoperasian umumnya mentok di tengah jalan karena para pengelolanya tidak menjalankan prosedur perkoperasian sebagaimana diatur pemerintah.

Saat ini, katanya, terdapat 498 unit koperasi di daerah Bumi Malikussaleh itu. Namun hanya 275 unit yang masuk katagori koperasi aktif, selebihnya sedang tersandung masalah. ”Koperasi disebut tidak aktif jika punya kegiatan usaha tapi tidak menggelar RAT, jika tidak punya kegiatan usaha juga tidak menggelar RAT itu artinya koperasi itu sudah beku,” jelasnya.

Koperasi yang tidak menggelar RAT, menurutnya, bisa disebut sebagai koperasi ilegal. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, koperasi ini tidak dibenarkan melakukan aktivitas operasional karena menimbulkan efek negatif terhadap citra perkoperasian di tengah-tengah masyarakat. ”Ini bisa memperburuk dan terkikisnya kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap lembaga koperasi,” katanya.

Terkait rencana membubarkan koperasi bermasalah tersebut, dikatakan, pihaknya telah menyurati para camat dengan melampirkan nama-nama koperasi bermasalah yang ada di daerah itu. ”Nama-nama koperasi bermasalah ditempelkan di kecamatan untuk diinformasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Pihak dinas selanjutnya akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi akhir terhadap pengelolaan koperasi tersebut. ”Jika memang tidak ada tanda-tanda untuk bisa diaktifkan kembali, maka diputuskan koperasi tersebut harus dibubarkan agar tidak menjadi ’penyakit’ di tengah masyarakat,”

PERKEMBANGAN KOPERASI DI ACEH LAMBAT

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Muhammad Hanafiah, saat memberi penjelasan tentang kondisi perkoperasian Aceh, di salah satu rumah makan di Aceh Besar, Selasa (14/7). SERAMBI/YOCERIZAL

BANDA ACEH - Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Aceh, Muhammad Hanafiah, mengungkapkan, perkembangan koperasi di Aceh hingga menjelang tahun ke lima musibah tsunami masih berjalan sangat lambat. Karena itu, di momen peringatan hari koperasi ke-62 yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2009, pihaknya dari Dekopin akan menggelar kegiatan Kemah Koperasi pada tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus nanti. Kegiatan itu diharapkan dapat memberi masukan tentang upaya memajukan koperasi di Aceh ke depan.

“Sampai sekarang, saya melihat koperasi di Aceh masih berjalan sangat lambat. Koperasi jalan, tetapi tidak bisa mensejahterakan anggotanya,” kata Hanafiah kepada Serambi saat jamuan makan siang bersama di sebuah rumah makan di Aceh Besar, Selasa (14/7). Menurutnya, koperasi di Aceh cenderung menunggu aliran dana dan bila kondisi ini dibiarkan, maka keadilan ekonomi tidak akan pernah ada. Meski demikian, Hanafiah menilai, kondisi perkoperasian Aceh telah sedikit lebih baik ketimbang ketika sebelum tsunami melanda, yang dibuktikan dari sistem pengelolaan keuangan koperasi. “Seingat saya, masa jaya koperasi di Aceh terjadi pada tahun 1976 hingga 1984. Setelah itu terus menurun,” ungkapnya.

Zuhaimi Agam, Ketua Bidang Pengembangan Usaha Dekopinwil Aceh, menilai kelambanan itu terjadi karena masih rendahnya pemahaman terhadap manfaat koperasi. Padahal koperasi tidak jauh berbeda bila dibandingkan perusahaan. “Bahkan koperasi lebih cepat berkembang dibanding perusahaan. Orang-orang masih melihat koperasi ini sebagai badan sosial,” imbuhnya.

Kemah koperasi
Terkait dengan pelaksanaan Kemah Koperasi, Zuhaimi yang juga Ketua Panitia acara tersebut menyebutkan, kegiatan itu akan berlangsung di Bumi Perkemahan Lembah Ampee Awee, Aceh Besar. Mulai dari tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 2009. “Kita perkirakan akan hadir sekitar 500 peserta dari seluruh kabupaten/kota,” sebutnya.

Kegiatan itu antara lain akan diisi dengan silaturrahmi dan saling tukar informasi seputar perkembangan koperasi. Selain itu, forum itu juga diharapkan dapat memberikan saran untuk dijadikan masukan materi dalam penyusunan qanun Aceh dalam bidang pemberdayaan koperasi. “Hasil dari Kemah Koperasi nanti akan kita jadikan referensi untuk penyusunan Qanun itu. Selama ini kita lihat, yang sibuk-sibuk hanya Gubernur dan dinas di provinsi, sementara yang di daerah diam,” tandas Hanafiah.

BAB III

PENUTUP

Anggota harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, balk dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan Koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang-orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirkan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek (Jakarta: Erlangga 2001) hlm. 137

Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163

Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16

Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27